A. Dasar Hukum- Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.9 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Gangguan / Ijin Tempat Usaha
- Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur No.5 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 9 tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Gangguan / Ijin Tempat Usaha
B. Ketentuan Umum- Jangka waktu berlakunya Ijin Gangguan/Ijin tempat Usaha, ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
- Untuk permohonan daftar ulang dikenakan Retribusi sebesar 50% dari besarnya retribusi yang harus dibayar.
- Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah pelanggaran.
C. Persyaratan- Data pemohon identitas pemohon yang dilengkapi dengan photo copy KTP dan pas photo ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 buah
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/NPWP Daerah.
- SPPT PBB tahun terakhir
- IMB PIBM (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
- Status Tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak)
- Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
- Ijin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
- Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar/tinggi
D. Biaya Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah :
- Luas ruangan usaha X indeks lokasi X angka multiplikator X besarnya Tarif
- Penetapan luas ruang usaha indeks lokasi, angka multiplikator dan tarif adalah sebagai berikut :
- Luas ruang usaha ditetapkan berdasarkan luas ruangan yang dipergunakan untuk usaha
- Indeks lokasi perusahaan ditetapkan sebagai berikut :
- Indeks 3 � lokasi dipinggir jalan Negara/Propins
- Indeks 4 � lokasi dipinggir jalan Kabupaten
- Indeks 5 � lokasi dipinggir jalan Desa
- Angka Multiplikator perusahaan bagi yang menggunakan mesin atau tidak dibagi 3 (tiga) klasifikasi yaitu :
- Angka multiplikator 5 untuk indeks Gangguan Besar
- Angka multiplikator 4 untuk indeks Gangguan Sedang
- Angka multiplikator 3 untuk indeks Gangguan Kecil
- Tarif dasar untuk perhitungan biaya ditetapkan sbb:
- Luas ruang usaha sampai dengan 100 m2 sebesar Rp.500/m2
- Selebihnya Rp.400/m2
E. Lokasi PengurusanSekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap
Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur |
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar